![]() |
Lalu apakah benar jenazah yg tidak dilepaskan tali pocongnya bakal gentayangan jadi hantu? Pemahaman ini utama di ketahui supaya tak berkembang mitos atau Khurafat yakni menghubungkan satu momen yang berlangsung dengan satu perkara yang tutup akal. Lantas bagaimanakah kajian Islam dengan cara syariah berkenaan melepas tali pocong sesudah jenazah dikuburkan?
Melepas tali ikatan kain kafan sesudah dikuburkan disarankan oleh beberapa besar ulama. Dalam suatu kisah dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melepas ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud waktu dimasukan ke pendam. Sekian dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad jadi lepaslah ikatannya. ” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Disamping itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul Muhtaj menyampaikan, " Apabila mayat telah ditempatkan di pendam, jadi dilepaslah seluruh ikatan dari badannya mengharapkan nasib baik yang membebaskannya dari kesusahan di alam Barzah, karena itu, makruh hukumnya bilamana ada suatu hal yang mengikat sisi badan jenazah baik jenazah anak-anak ataupun jenazah dewasa, "
Berdasar pada rekomendasi diatas disarankan untuk buka ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di ke-2 kaki. Walau demikian dilarang untuk buka muka si mayit lantaran tak ada hukum yang mendasarinya. Buka muka mayit cuma dibenarkan bila mayit itu wafat dalam keadaaan ihram, pasalnya Allah SWT bakal membangkitkannya nantinya di hari kiamat dalam situasi membaca Talbiyah (tengah kerjakan haji).
Berdasar pada kisah Imam Muslim diceritakan bahwa ada seseorang pria jatuh dari onta lantas patah lehernya serta wafat. Rasulullah SAW juga bersabda yang berarti : “Mandikanlah ia dengan air yang digabung dengan daun bidara, lalu kafani dengan ke-2 kain ihramnya, serta janganlah tutupi kepalanya, lantaran Allah bakal membangkitkannya nantinya di hari kiamat dalam situasi membaca Talbiyah (tengah kerjakan haji). ”
Disamping itu berkenaan asumsi beberapa orang jika ikatan-ikatan tali kafan tak dilepaskan jadi mayat itu bakal bangun lagi atau jadi pocong yaitu asumsi kurafat yg tidak mempunyai basic hukum di dalam agama bahkan juga bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seseorang muslim yang telah wafat kembali pada Rahmatullah tanpa ada membawa apa-apa. Orang yang telah wafat, mesti butuh dilepaskan seluruhnya yang menempel ditubuhnya, seperti baju luar-dalam, sepatu, dasi serta benda-benda berbentuk duniawi yang lain. Tidak cuma baju, butuh juga melepas apa sajakah yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk juga tali ikat kain kafan.
